Sistem Asuransi Syariah Memiliki Keunggulan

Posted on Juni 19, 2009. Filed under: Artikel, Asuransi Syariah | Tag:, |

Sistem Asurasi Syariah memiliki perbedaan dan keunggulan lebih bila dibanding sistem asuransi konvensional. Perbedaan dan keunggulannya terdapat pada prosedur penyimpanan dana, operasionalisasi dana asuransi, dan akadnya.

Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Muhammad Zubair mengatakan, terdapat perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional, yaitu penempatan dana berdasarkan bagi hasil bukan bunga, premi tidak boleh digunakan perusahaan asuransi untuk hal-hal yang melanggar syariat, uang yang diberikan pada klien nasabah dari perusahaan tidak boleh digunakan bila premi yang dibayar klien jatuh tempo, dan bila perusahaan untung, maka keuntungan dipotong dua setengah persen untuk zakat.

“Asuransi syariah unggul dari segi akad. Dalam akad harus jelas karena menentukan sah tidaknya secara syariat. Klien nasabah bisa mengambil akad mudharabah atau tabarru. Asasnya bukan jual beli seperti di asuransi konvensional, tapi tolong menolong,” kata Zubair pada Talk Show Islamic Insurance yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan Asuransi Syariah (BEMJ AS) Fakultas Syariah dan Hukum, di Teater lt.2, Selasa (1/5).Meski memiliki keunggulan, kata Direktur Utama MAA Life Assurance Syariah Hardy Harahap masih menghadapi sejumlah permasalahan terutama minimnya regulasi yang mengatur sistem asuransi itu. Kini, baru terdapat satu Undang-Undang (UU) yang mengatur secara khusus menyangkut sistem asuransi syariah, yaitu UU Nomor 2 tahun 1992. Kendati demikian, lanjut Hardy, UU itu belum mampu mengakomodasi semua kebutuhan terkait regulasi asuransi syariah.

Hardy mencontohkan, bila terjadi persengketaan antara perusahaan dan klaim nasabah, maka menurut UU itu harus diselesaikan di peradilan syariah. Sementara itu, pemerintah belum menyediakan kelembagaan peradilan syariahnya, peradilan seperti itu baru ada di Aceh. Menghadapi persoalan itu, Hardy meminta pengelola asuransi membuat draf UU yang nanti diajukan ke pemerintah. Upaya itu agar sistem asuransi syariah tidak cacat hukum dan terjaga kemurniannya dari unsur ribawi.

“Asuransi harus dipergunakan demi kemaslahatan umat,” kata Hardy. Perundang-undangannya harus segera dilengkapi, agar mempermudah proses birokrasi dan meningkatnya minat kaum Muslimin untuk segera beralih ke asuransi syariah.*

(Oleh: Endah Salsabila -UIN Online)

dikutip: asuransisyariah(dot)net

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

Posted on Juni 19, 2009. Filed under: Artikel, Asuransi Syariah | Tag:, |

Ada beberapa perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional, perbedaan itu adalah :

1.Berdasarkan akad yang digunakan

Pada asuransi konvensional akad berdasarkan jual – beli, sedangkan pada asuransi syariah akad berdasarkan tolong menolong.

2. Operasional

  • Pada asuransi konvensional dana yang terkumpul dari peserta menjadi milik perusahaan, sedangkan pada asuransi syariah dana yang terkumpul dari nasabah merupakan milik nasabah. Perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola (mudharib), bukan pemilik dana.
  • Pada asuransi konvensional investasi dana mamakai bunga ( riba ) sebagai landasan perhitungan investasinya, sedangkan pada asuransi syariah investasi dana berdasarkan bagi hasil ( mudharabah ).
  • Dalam mekanismenya, asuransi syariah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional, jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum reversing period maka dana yang telah dimasukkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil yang telah diniatkan untuk tabarru
  • Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana tabarru ( dana kebajikan ) seluruh peserta yang sejak awl telah diiklaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong diantara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari rekening dana perusahaan.
  • Pembagian keuntungan pada asuransi syariah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan, sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

3. Sistem Pengawasan

Pada asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah, sehingga operasional asuransi syariah tidak menyimpang dari syariah, sedangkan pada asuransi konvensional tidak ada Dewan Pengawas Syariah.

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

Prinsip – Prinsip Asuransi Syariah

Posted on Juni 18, 2009. Filed under: Artikel, Asuransi Syariah | Tag:, |

Haramnya praktik asuransi dalam Islam sudah banyak digaungkan oleh para ulama-ulama di Indonesia maupun mancanegara. Hal ini dikarenakan adanya :

  1. Gharar : terlihat dari unsur ketidakpastian tentang sumber dana yang digunakan untuk menutupi klaim dan hak pemegang polis
  2. Maysir yaitu  unsur judi yang digambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang dirugikan di atas keuntungan pihak lain
  3. Riba karena menggunakan sistem bunga.

Asuransi Syariah memiliki prinsip yang berbeda dengan lembaga konvensional. Prinsip prinsip tersebut antara lain :

1. Saling Membantu dan Bekerjasama

“….Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (QS.Al Maidah:2)

“Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya” (HR.Abu Daud)

“Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud)

2. Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan seperti membiarkan uang mengganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu….”(QS.4:29)

3. Saling bertanggung jawab

4. Menghindari unsur gharar, maysir dan riba

Islam menekankan aspek keadilan, suka sama suka dan kebersamaan menghadapi menghadapi resiko dalam setiap usaha dan investasi yang dirintis. Aspek inilah yang menjadi tawaran konsepuntuk menggantikan gharar, maysir dan riba yang selama ini terjadi di lembaga konvensional.

Sumber: Buku saku Lembaga Bisnis Syariah; Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES)

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

Tata Cara dan Operasional Asuransi Syariah

Posted on Juni 18, 2009. Filed under: Artikel, Asuransi Syariah | Tag:, |

1. Akad

Akad antara perusahaan dengan peserta menggunakan akad mudharabah dengan semangat saling menanggung ( takaful ), dan bukan berdasarkan akad pertukaran ( tadabbuli ).

Unsur dalam akad al – mudharabah ialah :

  • Perusahaan menginvestasikan dan mengusahakan ke dalam bentuk musyarakah, murabahah dan wadi’ah
  • Menanggung resiko usaha secara bersama – sama dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati
  • Pembagian hasil atas keuntungan dari hasil investasi dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah.

2. Pengelolaan dan Investasinya tidak bertentangan dengan Syariat Islam :

  • Gharar ( Ketidakjelasan transaksi )
  • Maysir ( Judi / Untung – untungan )
  • Riba ( Bunga )

sumber : Buku saku lembaga bisnis syariah ; Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES)

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

Esensi Asuransi Islam

Posted on Juni 18, 2009. Filed under: Artikel | Tag:, |

Esensi Asuransi Islam

Bagi setiap muslim sesungguhnya hidup dan mati hanya untuk Sang Pencipta Allah SWT semata-mata. Dalam tekad itu terkandung konsekuensi, setiap muslim harus berislam bukan hanya di masjid dan mushallah, ketika shalat, puasa, zakat dan berhaji saja, akan tetapi juga ketika ia berada di pasar, bank dan perkantoran. Ketika ia sedang bertransaksi, berinvestasi di pasar modal, dan juga ketika berasuransi.

Semangat itu pula yang mestinya menjiwai semarak kebangkitan ekonomi Islam di dunia. Di Indonesia sendiri, sejak sistem bank tanpa bunga di perkenalkan melalui UU No 7 1992 tentang Perbankan, yang dipertegas dengan diakuinya dual banking system, perbankan syariah tumbuh dengan cepat dalam tiga tahun terakhir. Data–data menunjukkan pangsa total aktiva perbankkan naik dari dari 0,11 persen pada 1999 menjadi 0,33 persen pada 2001. Dana pihak ketiga naik dari 0,07 persen menjadi 0,3 persen pada kurun waktu sama, dan kantor juga semakin meluas menjangkau 29 kota di pulau Jawa, Sumatera , Sulawesi dan Kalimantan.

Di bidang asuransi, perkembangan yang sama pun terjadi . Saat ini, perusahaan asuransi yang benar- benar secara penuh beroperasi secara syariah ada tiga, yakni Asuransi Takaful Umum, Asuransi Takaful Keluarga ( jiwa ), dan Mubarakah. Selain itu beberapa perusahaan asuransi konvensional telah membuka divisi syariah yakni MAA, Great Eastern, Bumiputera (asuransi jiwa ), dan Tripakarta. Data Departemen Keuangan menunjukkan, market share asuransi syariah pada tahun 2001 baru mencapai 0,3 persen dari total premi asuransi nasional. Perkembangan ke depan diperkirakan akan lebih marak lagi mengingat kondisi dakwah Islam yang semakin luas cakupannya, sehingga meningkatkan awareness masyarakat. Di samping itu beberapa kebijakan pemerintah yang mendukung perkembangan asuransi syariah adalah ditetapkannya kewajiban agar asuransi haji dikelola oleh perusahaan asuransi syariah . Di bidang aturan hukum, saat ini sedang digodog aturan khusus mengenai asuransi syariah yang diharapkan dapat memberi dampak yang signifikan sebagaimana dampak dari UU Perbankan tahun 1998.

Berasuransi secara Islam merupakan bagian dari prinsip hidup yang berdasarkan tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap diri tidak memiliki daya apapun ketika datang musibah dari Allah SWT, apakah itu berupa kecelakaan, kematian, atau terbakarnya toko yang kita miliki.

Ada berbagai cara bagaimana manusia menangani risiko terjadinya musibah. Cara pertama adalah dengan menanggungnya sendiri (risk retention), yang kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain (risk transfer), dan yang ketiga, mengelolanya bersama-sama (risk sharing).

Menarik untuk direnungi bahwa sejak dari awal keberadaannya, mekanisme asuransi Islam senantiasa terkait dengan kelompok. Ini berarti, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan kelompok. Sekalipun, misalnya, musibah itu hanya menimpa individu tertentu (particular risks). Apalagi apabila musibah itu mengenai masyarakat luas (fundamental risks) seperti gempa bumi dan banjir. Sesungguhnya Allah SWT sudah menegaskan hal ini dalam beberapa firmanNya di dalam Alquran, antara lain dalam surat al Maidah ayat 2, dan al Baqarah ayat 177. Demikian pula janji Allah untuk senantiasa “menyediakan makanan dan menyelamatkan dari ketakutan” (Q.S. Quraisy: 4) seringkali kita rasakan melalui tangan orang lain yang digerakkan Allah untuk membantu kita dalam rangka memenuhi janjiNya tersebut. Banyak pula hadis Rasulullah SAW yang menyuruh umat Islam saling melindungi dalam menghadapi kesusahan.

Berdasarkan ayat Alquran dan hadis di atas, sesungguhnya musibah, ataupun risiko kerugian akibat musibah, wajib ditanggung bersama (risk sharing). Jadi, bukan setiap individu menanggung sendiri-sendiri (risk retention), bukan pula dialihkan ke pihak lain (risk transfer). Risk sharing inilah sesungguhnya esensi asuransi dalam Islam, di mana di dalamnya diterapkan prinsip-prinsip kerjasama, proteksi dan saling bertanggungjawab (cooperation, protection, mutual responsibility), yang bisa disingkat dengan prinsip CPM.

Jelas berbeda dengan apa yang berlangsung di asuransi konvensional. Di sana yang terjadi adalah transfer risiko. Anda membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu anda pikul kepada perusahaan asuransi. Di sini terjadi ‘jual beli’, dengan komoditasnya adalah risiko kerugian, yang belum pasti terjadi. Di sinilah ‘cacat’ dari perjanjian asuransi konvensional, jika dilihat dari sudut pandang Islam. Teori akad dalam Islam mensyaratkan adanya komoditas (objek akad) yang pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa. Cacat ini diperburuk lagi dengan kondisi bahwa uang premi akan hangus apabila kerugian tidak terjadi, sebaliknya akan berjumlah berlipat-lipat kali manakala dibayarkan sebagai ganti rugi apabila risiko yang dipertanggungkan terjadi.

Memang, tertanggung tidak akan mendapat keuntungan dari sini karena prinsip ganti rugi dalam asuransi sudah mengatur bahwa ganti rugi tidak mungkin akan memberikan lebih dari jumlah kerugian yang diderita. Akan tetapi mekanisme transfer risiko seperti ini memungkinkan adanya ketidakseimbangan kekuatan dalam menjalankan perjanjian asuransi yang telah disepakati. Pada tataran yang paling sederhana, misalnya, ketika perusahaan asuransi mensyaratkan tertanggung untuk melakukan hal yang terbaik untuk mencegah terjadinya kerugian, antara lain dengan melakukan manajemen risiko secara ketat, di pihak lain tertanggung merasa tidak perlu melakukannya karena sudah mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi. Pada tataran yang lebih kompleks, bisa saja terjadi kecurangan-kecurangan dalam pengajuan klaim, baik berupa klaim palsu (fraudulent claim) maupun pengajuan nilai klaim yang lebih besar dari sebenarnya.

Dalam risk sharing yang dianjurkan dalam Islam, moral hazard seperti yang dimungkinkan dalam asuransi konvensional. InsyaAllah tidak akan terjadi karena setiap individu sejatinya menjadi penanggung bagi semua peserta. Dana yang terhimpun (pool of funds) selain digunakan untuk menyantuni peserta yang menderita kerugian, juga akan diinvestasikan (tentunya menurut kaidah investasi Islam), dan hasilnya akan dibagikan kembali kepada peserta sesuai prinsip mudharabah.

Hasil itu akan negatif apabila risiko yang dihimpun tidak dikelola dengan baik, sehingga jumlah klaim besar. Akibatnya peserta kehilangan kesempatan untuk memperoleh bagi hasil. Mekanisme ini dengan sendirinya mendorong setiap peserta untuk melakukan pencegahan risiko dan mengelola risiko masing-masing dengan baik. Fraudulent claim pun sangat kecil kemungkinannya untuk terjadi. Bukan saja karena ada dimensi moral dan etik yang inheren terdapat di dalamnya, namun juga karena mekanisme risk sharing itu sendiri yang dikaitkan dengan prinsip mudharabah, membuat orang secara sadar tercegah dari hal-hal yang buruk. Wallahu a’lam bis-Shawab.

Sumber : tazkiaonline oleh : Bey Sapta Utama

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

  • Assalamualaikum Selamat Datang Di Blog Asuransi dan Investasi Syariah
  • April 2024
    S S R K J S M
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930  
  • Kategori

  • IP

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...